WP mengajukan SKP PPN Impor PMK-115/2021, WP sedang mengimpor mesin dan peralatan. WP sebagai PKP yang menghasilkan BKP, kemudian Untuk bea masuk, telah dibebaskan sebelumnya karena kami memiliki FTA. Apakah pengajuan SKB PPN Impor dapat dilakukan jika WP tidak memiliki masterlist?
Pasal 10 PMK 115/2021 (1) Untuk memperoleh SKB PPN atas impor Mesin dan Peralatan pabrik yang juga diajukan permohonanfasilitas pembebasan Bea Masuk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf a angka 1, PKP harus terlebih dahulu memiliki Masterlist.
FATHDITYA FALAQI