Nothing found
Nothing found

Err: Argument Missing

Tanya

PT A jual barang ke PT B, ada gunain jasa pengiriman ke pihak lain, PPh nya bagaimana?


Jawaban

sepanjang jasanya masuk pmk-14/2015 lawan transaksi merupakan pemotong, maka objek pph pasal 23

RIGAR TABAH PRIMADANA

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

W Y K Y᠎ O
P T​ J C T