Bendaharawan beli semen dan minyak dari BUMN. Siapa yang pungut PPh pasal 22nya?
Kalau minyak dikecualikan dari pemungutan oleh bendaharawan. Kalau semen bendahara tetap pungut PPh 22. Dari sisi industri semen juga tetap pungut PPh 22 jika jual ke distributor. Produsen minyak juga bisa juga pungut PPh 22nya tas penjualan bahan bakar minyak.
NIKEN PRATIWI