mas/mba terkait pengurang angsuran 25 larena penurunan usaha itu kan diatur dapat menunjukkan bahwa PPh akan terutang untuk tahun pajak tersebut kurang dari 75% dari PPh yang terutang yang menjadi dasar penghitungan besarnya PPh Pasal 25. Ini berarti termasuk setelah dikurangi kredit pajak?
betul setelah dikurangi kredit pajak, Pasal 25 ayat 1 UU PPh
FADHIL DWI YULIAN