OP bayar premi asuransi ke PT A, lalu pas dirawat di rumah sakit klaim asuransi itu, kaitannya se-24/2018 itu dia pihak
bisa jelasin definisi pembeli dan penjual di se-24/2018 dan ruang lingkup yg diatur se tersebut, kalo transkasinya gitu harusnya gak masuk se-24 sih dia kaya klaim asuransi kesehatan biasa
RIGAR TABAH PRIMADANA