sewa tanah bangunan, misal yang menyewa adalah pusat, yang motong pph fnal boleh cabang?
Atas penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) yang diterima atau diperoleh dari Penyewa yang bertindak atau ditunjuk sebagai Pemotong Pajak Penghasilan, wajib dipotong Pajak Penghasilan oleh Penyewa.
FERY DWI FEBRIANTO