https://twitter.com/ang_kring/status/1565180484019433473 Seperti inikah, Min?
halo mas, kalau untuk detil perhitungannya sampai ke hasilnya kita tidak bisa kasih tahu ya. kalau wp butuh detil perhitungan, bisa konsultasi ke kpp ya mas. kita cuma bisa menginfokan terkait ketentuannya aja yaitu sesuai PER-11/2015 pasal 3 ayat 2 dan tarif terbaru yang menggunakan UU HPP. di PER-16/2016 juga disebutkan tarifnya di pasal 16 dan pasal 19.
WAHYU DESY PRIHARTANTI