mengenai pemeriksaan pajak (all taxes). berdasarkan PMK 17 tahun 2013, batas waktu pemeriksaan lapangan adalah 6 bulan. bagaimana jika hingga lewat 6 bulan masih belum diterbitkan SPHP? apakah kami boleh mengajukan pembatalan pemeriksaan?
Konfirm ke pemeriksanya saja siapa tau ada perpanjangan. Untuk mekanisme pembatalan pemeriksaan jg tidak ada ya. Adanya SKP yg dibatalkan
MUHAMAD ROIHAN