SPT ppn masa juli 2021 lebih bayar dikompen ke masa pajak berikutnya. Lalu ada transaksi dng kode fp 07 dan 08 yang salah DPP. Spt pembetulaan jd nihil. Atas kompensasi sblmnya bagaimana ya?
spt pembetulan menjadi nihil karena tidak ada perubahan nilai ppn nya. untuk kompensasi tetap dapat dimanfaatkan untuk agustus 2021. tidak perlu melakukan pembetulan agustus 2021.
EVARISTA ANGELINA LINGGA