Kami perusahaan freight forwarder, ada customer di kawasan berikat ekspor dan kami mau keluarkan fp. Biasa kode 050, untuk kawasan berikat kita gunakan 070 atau tetap 050?
penyerahan jasa tidak mendapatkan fasilitas sesuai PMK-65/2021. harusnya pembuatan faktur pajak mengikuti ketentuan umum. sesuai PMK 71/2022, jasa freight forwading menggunakan besaran tertentu. sehingga penjual seharusnya buat fp 05
EVARISTA ANGELINA LINGGA