Kalau pengembalian pendahuluan bisa tidak di betulkan SPTnya?
Jawaban
Direktur Jenderal Pajak menerbitkan SKPPKP setelah melakukan penelitian atas permohonan pengembalian kelebihan pembayaran Kalau penelitian boleh dilakukan pembetulan
silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Email[email protected] ini dikhususkan untuk memberikan jawaban terhadap pertanyaan Wajib Pajak terkait pelaksanaan ketentuan perpajakan yang bersifat umum.
Perlu Saudara ketahui bahwa seluruh layanan perpajakan yang diberikan oleh Direktorat Jenderal Pajak tidak dipungut biaya apapun.