pabila Rumah Sakit Swasta melakukan pelatihan ke perusahaan A terkait ilmu kesehatan, apakah RS perlu terbitkan faktur pajak dan dipotong PPh 23 oleh lawan transaksi?“ Apakah perlakuannya sama dengan WP Badan biasa Kak?
PPN: apabila PKP,menyerahkan JKP, terbitkan faktur pajak PPh: apabila bertransaksi dengan pemotong, bisa dipotong pph 23.. apabila RS negeri, sepanjang masuk BLU/ BLUD, bisa disebut instansi pemerintah sbgaimana PMK 59/ 2022.. kalo IP, bisa disebut sbg bukan subjek pajak sehingga tidak ada pemotongan pph 23
SIGIT RAHARJO