Nothing found
Nothing found

Err: Argument Missing

Tanya

pabila Rumah Sakit Swasta melakukan pelatihan ke perusahaan A terkait ilmu kesehatan, apakah RS perlu terbitkan faktur pajak dan dipotong PPh 23 oleh lawan transaksi?“ Apakah perlakuannya sama dengan WP Badan biasa Kak?


Jawaban

PPN: apabila PKP,menyerahkan JKP, terbitkan faktur pajak PPh: apabila bertransaksi dengan pemotong, bisa dipotong pph 23.. apabila RS negeri, sepanjang masuk BLU/ BLUD, bisa disebut instansi pemerintah sbgaimana PMK 59/ 2022.. kalo IP, bisa disebut sbg bukan subjek pajak sehingga tidak ada pemotongan pph 23

SIGIT RAHARJO

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

O R S K M
S A L Y Z