saya mau tanya perihal penjelasan UU PPH Pasal 4 ayat (1) huruf k : ' keuntungan karena pembebasan utang, kecualisampai dengan jumlah tertentu yang ditetapkandengan Peraturan Pemerintah;' Jumlah tertentu yang ditetapkan dengan PP itu berapa Pak? bisa dicek dmn pak?
Peraturan Pemerintah Nomor 130 TAHUN 2000
SIGIT RAHARJO