pakan ternak di pmk 115/2021 kan tidak ada rinciannya ya. itu gimana ya?
memang tidak ada rinciannya. sepanjang wp bisa membuktikan bahwa yang diserahkan adalah pakan ternak tidak termasuk pakan hewan kesayangan, maka atas penyerahannya mendapat fasilitas dibebaskan
FIDHIA RETNO SAFITRI