#13Q: Untuk pengajuan SKB PPh 22 industri migas tata caranya ada di peraturan apa ya pak/bu? apakah ini skb PER-1?
#13A bentar mbayul bisa dijelasin di pasal 3 ayat 1 PMK 34 th 2017: Dikecualikan dari pemungutan Pajak Penghasilan Pasal 22: b. Impor barang yang dibebaskan dari pungutan Bea Masuk dan/atau Pajak Pertambahan Nilai berupa: … 20. barang untuk kegiatan usaha panas bumi. dijelaskan lebih lanjut di Pasal 3 ayat 5: (5) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengecualian pemungutan Pajak Penghasilan Pasal 22 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dan huruf c dan ayat (2) diatur oleh Direktur Jenderal Bea dan Cukai dan/atau Direktur Jenderal Pajak. tata caranya ini diatur sama BC mba, jadi bisa diarahkan buat tanya ke bravo tentang tata caranya dan butuh SKB atau tidak
INTAN NUZULAN