“panitia acara kampus yang mengundang sbuah grup band Dalam pembayaran pajak, kampus memberikan aturan bahwa pajak honorariumnya adalah 2,5% sedangkan dari grup band tersebut memiliki tanggungan gross up 2% + 11% ppn. Persen pajak mana yang harus saya gunakan?” Terkait pertanyaan tersebut apakah harus digali lebih lanjut atau bisa disimpulkan ini transaksi PPh 21? Apakah ini dikenakan sesuai ketentuan peserta kegiatan?
mas ini masih agak rancu jadi bisa digali dulu ya, yang wp tanyakan penghitungan PPh atau PPN? kalau PPN apakah yang menyerahkan jasa PKP? sama transaksi detilnya gimana? WP transaksinya sama badan atau OP?
DIAN RAHMAWATI