Sayur-sayuran yang dibebaskan sesuai pasal 16B uu ppn sttd uu hpp, apakah jika wp menamakan barangnya sayuran segar dan frozen diperbolehkan?
untuk jenis sayuran yang dibebaskan ppn nya sepanjang masuk ke sayuran segar yang dipetik, dicuci, ditiriskan, dan/atau disimpan pada suhu rendah, termasuk sayuran segar yang dicacah, maka mau diberikan nama apapun dalam faktur pajak silahkan. belum ada aturan turunannya lagi
FIDHIA RETNO SAFITRI