Pemberian jasa dan kegiatan terjadi di Indonesia, invoice diterbitkan untuk WPLN. Jenis jasa masuk dalam Pasal 4 PMK 32/2019, termasuk ekspor JKP bukan?
definisi ekspor jkp; Ekspor Jasa Kena Pajak adalah setiap kegiatan penyerahan Jasa Kena Pajak yang dihasilkan di dalam Daerah Pabean untuk dimanfaatkan oleh Penerima Ekspor Jasa Kena Pajak di luar Daerah Pabean. Jika pemanfaatannya saja masih di dalam daerah pabean, maka bukan ekspor jkp walaupun invoice diterbitkan ke wpln.
LUQMAN RAMADHAN