Nothing found
Nothing found

Err: Argument Missing

Tanya

“wp pusat punya beberapa cabang. pusatnya sudah omzet +4, 8. cabangnya harus pkp juga?”


Jawaban

penjelasan pasal 12 uu ppn, Apabila Pengusaha Kena Pajak mempunyai satu atau lebih tempat kegiatan usaha diluar tempat tinggal atau tempat kedudukannya, setiap tempat tersebut merupakan tempat terutangnya pajak, dan Pengusaha Kena Pajak dimaksud wajib melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak.

LUQMAN RAMADHAN

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

E I Q A​ G
M N V I​ L