WP sblmnya sudah upload Dok.Lain PM dengan nomor 001 misalnya, lalu karena salah diterbitkan Dok.Lain nomor 002. Dan yang baru ini sudah diupload. Ketika ingin batalkan dok.lain 001 sebelumnya, tidak ditemukan di daftar dok.lain PM karena sempat terhapus efakturnya
Diarahkan ke KPP untuk Lasis.
BUDIMAN CAHYADI WINARSO