Nothing found
Nothing found

Err: Argument Missing

Tanya

pembetulan spt ppn masa agustus 2019, ada lb, apakah bisa diresitusi?


Jawaban

apakah memenuhi pasal 9 ayat 4b UU PPN. jika memenuhi untuk restitusi, maka bisa disampaikan paling lama 2 (dua) tahun sebelum daluwarsa penetapan.

EVARISTA ANGELINA LINGGA

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

J C D C U
S U᠎ V P Y