Transaksi di kawasan batam dengan ppbj kode fp 070. Fp yg diterbitkan terlanjur tidak menggunakan cap. Klien info bahwa status Ppbj mereka msh penerimaan di djp blm berubah menjadi terima faktur pajak. Untuk FP yg tidak dicap apakah Ada masalah di kemudian Hari ?
berdasarkan pasal 13 ayat 2 PMK 173/PMK.03/2021 Faktur Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus mencantumkan keterangan sebagai berikut: c. “PAJAK PERTAMBAHAN NILAI TIDAK DIPUNGUT BERDASARKAN PP NOMOR 41 TAHUN 2021”. dalam hal tidak ada keterangan tersebut, maka FP nya menjadi tidak sesuai ketentuan, terkait apakah akan ada sanksi atau tidak, nanti menunggu temuan dari KPP.
RIZKI SAFARI