Baik, terima kasih konfirmasinya. Berarti untuk Badan/OP akan menggunakan
NPWP lain itu digunakan untuk yang diatur khusus seperti PP23 Pot put des contoh paling mudahnya ada juga terkait penyerahan JKP dari KPBPB ke TLDDP itu billing nya dibuat dengan NPWP lain. mungkin bisa digali lagi des, kalau dia ada transaksi yang spesifik ya
MUHAMMAD INDRA PRASETYO