mas/mba, untuk asuransi unitlink apakah termasuk harta? jika iya, nilai yang dicantumkan dalam SPT Tahunan sebesar premi yang sudah disetorkan atau gimana ya?
Asuransi unit link termasuk investasi, jadi dinilai sebesat harga perolehan. untuk preminya gak diatur, silakan kembali ke PER 36-2015 atau penegasan melalui KPP
MUHAMMAD INDRA PRASETYO