Nothing found
Nothing found

Err: Argument Missing

Tanya

Kantor Pusat Jepang transaksi dengan penyedia jasa di jepang.. tapi tagihan dan pembebanannya dilakukan oleh BUT. terkait jasa konsultasi. aspek PPh?


Jawaban

normatif bisa diarahkan ke Pasal 26 ayat 1, dan bisa konfirm KPP

SIGIT RAHARJO

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

J F O X E
G K R O W