pph 21 ada karyawa resign. atas kelebihan potongnya gimana?
saat pegawai resign, dihitung pph realnya yang seharusnya dipotong berapa, dikurangi dengan pph yang telah dipotong. kalo lebih besar pph yang telah dipotong, maka atas kelebihan potong tersebut dikembalikan ke karyawan dan bagi perusahaan bisa mengakumulasikan kelebihan potong tsb dengan pph karyawan lain di spt masa pph 21
FRISKA SALSABILA