#11Q: terkait peraturan PER 32/PJ/2011, pada pasal 2 ayat 2 poin a itu kan ada kata' sektor tertentu sektor tertentu tersebut apa aja ya?
#11A: Tidak ditemukan aturan lebih lanjut untuk pasal 2 ayat 2a PER-32/2011 ini. Jika dilihat dari kata-katanya sektor tertentu ini mengacu ke transaksi hubungan istimewa yang bertujuan untuk memanfaatkan perbedaan tarif pajak. Jadi bisa apa aja sektornya, tergantung transaksinya dengan siapa, dan apakah ada hubungan istimewanya atau tidak. Apabila butuh penegasan, bisa diarahkan konfirmasi ke KPP
ANNAS KURNIA RAMADHAN