Nothing found
Nothing found

Err: Argument Missing

Tanya

#21Q untuk pph final konstruksi, jika si vendor tidak ada izin konstruksi bagaimana pak/bu? mereka tidak ada SBUJK apakah bisa masuk ke dalam tarif yang tidak memiliki sertifikat badan usaha?


Jawaban

#21A: Iyaa mba bisa dikenakan tarif sesuai pasal 3 ayat (1) huruf b, e atau g PP 9 Tahun 2022 tergantung transaksinya, tergantung apakah masuk ke pekerjaan konstruksi (huruf b) pekerjaan konstruksi terintegrasi (huruf e) jasa konsultansi konstruksi (huruf g)

ANNAS KURNIA RAMADHAN

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

Z I F O O
V P F I C