#21Q untuk pph final konstruksi, jika si vendor tidak ada izin konstruksi bagaimana pak/bu? mereka tidak ada SBUJK apakah bisa masuk ke dalam tarif yang tidak memiliki sertifikat badan usaha?
#21A: Iyaa mba bisa dikenakan tarif sesuai pasal 3 ayat (1) huruf b, e atau g PP 9 Tahun 2022 tergantung transaksinya, tergantung apakah masuk ke pekerjaan konstruksi (huruf b) pekerjaan konstruksi terintegrasi (huruf e) jasa konsultansi konstruksi (huruf g)
ANNAS KURNIA RAMADHAN