Nothing found
Nothing found

Err: Argument Missing

Tanya

memanfaatkan jasa pelayaran di luar daerah pabean apakah dikenakan ppn jln?


Jawaban

lihat contoh yang di se-147/2010, kalau penyerahan diluar daerah pabean harunya bukan objek ppn jln

DIAN RAHMAWATI

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

E N L X J
H I Z X C