Misalkan kita terlambat PKP (Mei sudah diatas 4.8 dan baru PKP di Oktober), bagaimana cara melaporkan PPN Keluaran dan PPN Masukan sebelum tanggal PKP (masa Juni-September)?
Kolom masa pajak diisi dengan masa pajak terakhir sebelum pengusaha dikukuhkan sebagai PKP (karena kasusnya PKP dikukuhkan di tahun pajak yg sama dengan seharusnya dikukuhkan) Untuk pengisian di SPT nya bisa diarahkan ke lampiran pmk-18/2021 di lampiran XVII
AHMAD ALI MURTADHO