kalau sekolah swasta pakai dana bos harusnya bukan pemungut kan ya?
dalam hal dana BOS diberikan kepada Sekolah swasta, maka penanggung jawab atau bendaharawan BOS bukan merupakan Pemungut PPh Pasal 22 dan PPN; (SE 02/2006) seharusnya bukan ya
NATASHA GHITA DESTYVIANI