#3Q : https://twitter.com/greensxblue/status/1564541441908813824 Tidak ada pemusatan, jadi untuk potong pph 4 (2) sesuai dengan faktur itu NPWP Cabang? Apakah berlaku juga untuk pembelian ke supplier? Karena usaha kami restoran.
#3A: pemotongan pph 4 ayat 2 nya sesuai yang bertransaksi aja. yang diatur khusus itu untuk wp terdaftar di BKM (per-05/2021), selain itu harusnya pake ketentuan umum.
ALVI FARIZAL