Nothing found
Nothing found

Err: Argument Missing

Tanya

#3Q : https://twitter.com/greensxblue/status/1564541441908813824 Tidak ada pemusatan, jadi untuk potong pph 4 (2) sesuai dengan faktur itu NPWP Cabang? Apakah berlaku juga untuk pembelian ke supplier? Karena usaha kami restoran.


Jawaban

#3A: pemotongan pph 4 ayat 2 nya sesuai yang bertransaksi aja. yang diatur khusus itu untuk wp terdaftar di BKM (per-05/2021), selain itu harusnya pake ketentuan umum.

ALVI FARIZAL

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

Y M W L᠎ Y
O X H D L