tanya penghitungan pph 21. ada beberapa karyawan kami yang mendapat premi asuransi selain dari BPJS, yang saya mau tanyakan apakah premi tersebut termasuk objek pajak yang harus dipotong pph21 nya?
Pembayaran premi asuransi oleh pemberi kerja untuk kepentingan pegawainya boleh dibebankan sebagai biaya perusahaan (Pasal 6 ayat (1) huruf a UU Nomor 36 TAHUN 2008), dalam menghitung PPh Pasal 21, premi tersebut digabungkan dengan penghasilan bruto yang dibayarkan oleh pemberi kerja kepada pegawai (Lampiran PER-16/PJ/2016).
EMITA IKA IMANIAR