apabila saya membangun bangunan workshop yg luasnya kurang dari 200m2. ini kan tidak terhutang ppn KMS ya , apakah untuk FP masukannya boleh dikreditkan?
Kalau WP membangun sendiri kurang dari 200m2 kan ga terutang PPN KMS, kalau dia beli material dll, ada PPN nya balik lagi ke ketentuan umum pengkreditan pajak masukan di Pasal 9 ayat 8 UU PPN mas, kalau memenuhi Pasal 9 ayat 8 maka tidak dapat dikreditkan. Kalau tidak dapat dikreditkan maka WP dapat membebankan sebagai biaya atau dikapitalisasikan ke aset tsb.
EMITA IKA IMANIAR