Nothing found
Nothing found

Err: Argument Missing

Tanya

terkait dokumen lain pajak masukan berupa PIB apakah atas PIB yg diupload tersebut bisa diubah pengkreditannya menjadi tidak dikreidtkan ? ini apakah cukup diubah dpp dan ppn menjadi 0 mas/mba?


Jawaban

udah nih mas, kalau di dokumen lain pajak masukan ternyata ga ada menu ubah pengkreditan pajak masukan seperti di administrasi faktur pajak masukan, jadi kalau mau ubah pengkreditan, silahkan diubah aja mas, kemudian jenis transaksi silahkan dipilih yg nomor 3, pajak masukan yang tidak dikreditkan atau yang mendapatkan fasilitas

EMITA IKA IMANIAR

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

K D​ S​ B G
P R H U​ R