Nothing found
Nothing found

Err: Argument Missing

Tanya

JO ini terkait jasa konstruksi ya, jika dari penghasilan yang diperoleh JO dibagikan ke masing-masing anggota apakah ada pemotongan PPh Pasal 4(2) atas jasa konstruksi? terima kasih


Jawaban

dijelaskan sesuai ND Penegasan. Seharusnya bukti potongnya langsung ke masing2 anggota JO sesuai porsi

YAUMIL CITRA DEVI

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

C O R I Z
A A X Z J