JO ini terkait jasa konstruksi ya, jika dari penghasilan yang diperoleh JO dibagikan ke masing-masing anggota apakah ada pemotongan PPh Pasal 4(2) atas jasa konstruksi? terima kasih
dijelaskan sesuai ND Penegasan. Seharusnya bukti potongnya langsung ke masing2 anggota JO sesuai porsi
YAUMIL CITRA DEVI