DPP PPN KMS kan sebesar jumlah biaya yang dikeluarkan dan/atau yang dibayarkan untuk membangun bangunan untuk setiap Masa Pajak sampai dengan bangunan selesai, tidak termasuk biaya perolehan tanah ya. Kalau ternyata biaya KMS 20jt dengan PPN 220rb. penyetoran 22% itu seharusnya penyetoran PPN KMS nya 2,2% dari nilai 20jt (DPP saja) atau 2,2% dari 20.220.000 (DPP + PPN)
stelah digali trnyata yg dimaksud adalah ppn atas pembelian material. normatif dijelaskan sesuai dpp ppn kms, seluruh biaya yg dikeluarkan
YAUMIL CITRA DEVI