Apabila ada 1 org bukan pegawai menerima penghasilan dari PT pusat dan cabang, jadi 2 sumber. Apakah penghitungan pph 21nya dihitung per masing2 pusat dan cabang/bisa digabungkan? Ini wpnya tidak pemusatan jadi masing2 ya?
dijelaskan sesuai pasal 6 per 5 tahun 2021
YAUMIL CITRA DEVI