apabila ada kasus hutang dihapus dan dianggap sebagai pendapatan, posisi perusahan sudah PKP, apakah atas pengakuan pendapatan dari penghapusan utang tersebut merupakan objek PPN dan harus menerbitkan FP? ada ketentuannya g mas/mbak?
PPN adalah pajak yang dikenakan atas konsumsi BKP/JKP mas. Dalam kasus ini jika memang tidak ada penyerahan BKP/JKP maka tidak ada unsur PPN nya.
MUHAMMAD INDRA PRASETYO