mau tanya terkait aturan nomor 62/PMK.03/2022 tentang PPN LPG. Posisi perusahaan kami sbg pangkalan yg jual LPG ke konsumen akhir. Untuk penerbitkan faktur pajak kan dijelaskan di aturan kalo kode faktur yg digunakan adalah 05. Mau tanya terkait nilai yang dimasukan kedalam faktur pajak nya untuk penjualan LPG bersubsidi dan tidak disubsidi Saya simulasikan ya kak sbb: Harga jual pangkalan: 15.500 Harga jual agen: 14.000 Untuk penentuan nilai DPP dan PPN nya bagaimana? apakah seperti ini: 1. DPP: 100/111 x (15.500-14.000)
penghitungan WP sudah sesuai ya han
MUHAMMAD INDRA PRASETYO