saya mau menanyakan ketentuan pmk no.67/pmk.03/2022 tentang PPN atas penyerahan jasa agen asuransi,jasa pialang asuransi dan jasa pialang reasuransi. untuk tarif yang berlaku itu d tarif brp ya? dan saya mau menanyakan mekanisme pembuatan faktur pajak nya dan pelaporan ppn ————————————————- mas/mba bedanya tarif 10% dan 20% itu apa ya? terus untuk mekanisme pembuatan fp nya sama aja kaya fp 05 lainnya kan ya?
Bedanya ada di pihak yang menerima pembayaran komisi. Kalau agen asuransinya, 10%, kalau perusahaan asuransinya 20% Pembuatan dokumennya itu sesuai sistem wp karena sesuai pasal 5 memang dia dokumen lain. Dan minimal ada keterangan yang disyaratkan agar dapat dipersamakan dengan FP
MUHAMMAD INDRA PRASETYO