PPN pembeli tidak mau memberikan NPWP dan juga KTP
Secara ketentuan di pasal 5 PER 03 tahun 2022 harus mencantumkan NPWP/KTP Namun apabila penjual menyerahkan kepada konsumen akhir dimana masuk kategori pedagang eceran bisa menerbitkan faktur sesuai PKP PE
HISYAM PRASETYA DWI NUGROHO