Nothing found
Nothing found

Err: Argument Missing

Tanya

WP membuat FP tanggal 30 agustus dengan keterangan sesuai Pasal 6 ayat (6) PER-3, tapi akan diterbitkan FP pengganti pada tanggal 1 Sept. Apakah penggantian tsb juga harus mengubah alamat sesuai PER-11 (alamat pusat) karena penyerahannya tidak ke kawasan tertentu?


Jawaban

kalo wp merasa emang fp diganti ketika per-11 dah berlaku, ya ikuti ketentuan tsb. Kalo gak memenuhi pasal 6 ayat 6nya, maka alamat pengisiannya ya ikuti yg secara umum pake pusatnya kalo pemusatan. Kalo mau pake ayat 6 juga harus dipastikan pemusatan yg sesuai dg ayat 7nya dan kawasan tertentunya yg ayat 7a yaa

NEYLA AFIDA

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

P K M E K
Y U J I K