min, company luar negeri mencari dan memilih sendiri karywannya dari indonesia untuk jadi admin. namun payroll dan pph 21 karyawan2 tsb transaksinya oleh PT A di indonesia dan masuk dlm spt masa pph 21 PT A. setiap bulan, PT A terbit invoive atas seluruh biaya gaji dan pph 21 ke company luar tersebut, dan juga fee atas jasa ini. tanya: invoicing terbit FP? Kode berapa?
boleh digali dan dipastikan dulu ya. Apakah pt A ini menyerahkan jasa penyediaan tenaga kerja atau jasa yang lainnya?
NEYLA AFIDA