Pertanyaan saya apa boleh supplier membatalkan faktur pajak tanpa pemberitahuan ke pembeli terlebih dahulu?
Kalau di per-03/2022, selama memang memenuhi kondisi pasal 23 dan sesuai lampiran K, penjual bisa aja batalin fpnya sih. Ngga disebutkan harus pemberitahuan dulu ke pembeli sebelum batalin.
NEYLA AFIDA