Nothing found
Nothing found

Err: Argument Missing

Tanya

Pertanyaan saya apa boleh supplier membatalkan faktur pajak tanpa pemberitahuan ke pembeli terlebih dahulu?


Jawaban

Kalau di per-03/2022, selama memang memenuhi kondisi pasal 23 dan sesuai lampiran K, penjual bisa aja batalin fpnya sih. Ngga disebutkan harus pemberitahuan dulu ke pembeli sebelum batalin.

NEYLA AFIDA

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

B V F᠎ R J
X᠎ Z G B L