selamat siang, saya paulina ingin menanyakan perihal bea materai, apakah penggunaan materai pada invoice dengan nominal 5 jt keatas bersifat wajib ? apabila iya, maka materai tersebut dibebankan kepada siapa ?
“dijawab normatif sesuai UU 10 Tahun 2020. Dokumen yang bersifat perdata berupa dokumen yang menyatakan jumlah uang dengan nilai nominal lebih dari Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah) yang: 1. menyebutkan penerimaan uang; atau 2. berisi pengakuan bahwa utang seluruhnya atau sebagiannya telah dilunasi atau diperhitungkan terutang bea meterai. Dokumen yang dibuat sepihak, Bea Meterainya terutang oleh pihak yang menerima Dokumen.”
NIKEN PRATIWI