Nothing found
Nothing found

Err: Argument Missing

Tanya

“trading confirmation bisa dipersamakan dengan bukti potong kan untuk pph 4(2) obligasi setelah spt unifikasi? itu syarat dokumennya bisa dipersamakan apa aja ya? ada di peraturan apa ya?”


Jawaban

Dijelaskan sesuai pasal 5 PER-24/PJ/2021.

NIKEN PRATIWI

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

I L G​ Q E
J O P​ S F