Nothing found
Nothing found

Err: Argument Missing

Tanya

#38Q: saya ingin bertanya jika PPN pembelian aset perusahaan berupa Rumah tidak dikreditkan, apakah pada saat penjualan aset terutang PPN? ketentuannya dimana ya mas/mba?


Jawaban

#38A: usahanya bukan jual beli rumah. pake ketentuan pasal 16D. di pasal 16D, pengecualiannya atas penyerahan aktiva yang Pajak Masukannya tidak dapat dikreditkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (8) huruf b dan huruf c. selain itu, pada saat jual tetap kena PPN walaupun dulu PM nya tidak dikreditkan.

ALVI FARIZAL

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

Q F U J E
H᠎ H A​ B C