#38Q: saya ingin bertanya jika PPN pembelian aset perusahaan berupa Rumah tidak dikreditkan, apakah pada saat penjualan aset terutang PPN? ketentuannya dimana ya mas/mba?
#38A: usahanya bukan jual beli rumah. pake ketentuan pasal 16D. di pasal 16D, pengecualiannya atas penyerahan aktiva yang Pajak Masukannya tidak dapat dikreditkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (8) huruf b dan huruf c. selain itu, pada saat jual tetap kena PPN walaupun dulu PM nya tidak dikreditkan.
ALVI FARIZAL