mau tanya terkait dengan pemotongan PPh 22. atas pembelian batubara kepada OP/Badan yang punya Izin Usaha Pertambangan dipotong 1,5%. apabila beli ke yang tidak punya izin IUP bagaimana ?
kalau WP beli dari OP/Badan yang tidak punya IUP seharusnya tidak melakukan pemungutan PPh pasal 22 ya Mas.
NIKEN PRATIWI