wp pemegang izin usaha pertambangan yg beli bukan pemungut pajak bisa setor sendiri?
Termasuk Pemungut PPh Pasal 22 yaitu badan usaha yang melakukan pembelian komoditas tambang batubara, mineral logam, dan mineral bukan logam, dari badan atau orang pribadi pemegang izin usaha pertambangan. kalau tidak memenuhi ketentuan tidak ada mekanisme setor sendiri
DIAN RAHMAWATI